Berita

Bangkitnya Pemuda Pemudi Bangunsari

  • 18-03-2023
  • bangunsari
  • 375

Sabtu malam minggu 18 Maret 2023, merupakan malamnya bagi para pemuda pemudi Desa Bangunsari untuk bangkit membanagun Desanya sebagaimana Motto dalam hari Jadi Desa Bangunsari “Bersatu Padu Memajukan Desaku”, karena pada malam ini adalah malam bangkitnya para pemuda pemudi Desa dalam membangun Desa melalui Karang taruna Bangunprojo.

Pada malam ini Karang Taruna Bangun projo melaksanakan Reorganisasi kepengurusan masa bakti 2023-2028. Karangtrauna juga bagian dari LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa).

Berikut kepengurusan yang tersusun;

Ketua : Ludi Fitriyanto

Wakil Ketua I : Wahyu Utomo

Wakil Ketua II : Wahyu Cahyo Utomo

Sekretaris I : Lilik Khoitiyah

Sekretaris II : Suparwi

Bendahara I : Musthofa

Bendahara II : Anita Rahman

Seksi Seksi  

A. Bidang Humas dan Kemitraan

1. Muslimin

2. Fajar Firmansyah

3. Verry Yulianto

4. Suramto

5. Ryan Septiyan Cahyono

6. Indaka Nurita Arismawati

B. Bidang Pendidikan dan Pelatihan

1. Wahudi

2. Musayanah

3. Mundiyah

4. Zaenal Arifin

C. Bidang Lingkungan Hidup dan Kesehatan

1. Agus Tri Wahono

2. Dwi Agus Setyawan

3. Yok Prihatin

D. Bidang Ekonomi dan Uks :

1. Dwi Sulistiyono

2. Ahmad Fauzi

3. Basuki

4. Nur Hidayah

5. Dimas Bagus

6. Aisah Sixi Widuri

E. Bidang Rohani dan Pembinaan Mental :

1. Abdul Wakid

2. Suripno

3. M. Rooisuddin Fauzi

F. Bidang Olah raga dan Seni Budaya : 

1. Didik Prastyo

2. Agus Nurdiyanto

3. Erwin Yuniarto

4. Maruh Chanif

5. M. Nur Said

6. Hayu Estiyaningsih

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.

Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 13 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna.

Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian._red_@awank

Share :