PPID


SK. KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI DE

Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Pengecualian informasi publik desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
  • Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.

Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.


Download File Lampiran