Berita

Apa itu LPPD dan LKPPD...???

  • 18-02-2023
  • bangunsari
  • 11572

Alhamdulillah puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Pemerintah Desa Bangunsari, telah menyelesaikan penyusunan LPPD dan LKPPD Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.

dalam hal ini diserahkan oleh kepala Desa terpilih Bapak Suwandi kepada Bapak Suramto selaku ketua BPD Desa Bangunsari walaupun yang sebelumnya kegiatan Tahun 2022 sebagian besar telah dilaksanakan olèh mantan kepala Desa Bapak Thukul Prastiyo, namun Pemerintahan ini secara estafet di pegang oleh kepala Desa terpilih Bapak Suwandi.

LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2022 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.

Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2022 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2022 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2021 dan APBDes tahun 2022. Apa saja kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2022, dan Apa saja kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2022. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2022 ini.red_@wank

Share :