Berita

PELANTIKAN PANTARLIH PEMILU 2024 di DESA BANGUNSARI

  • 12-02-2023
  • bangunsari
  • 893

PPS Desa Bangusari Pada hari Minggu tanggl 12 Februari 2023, melaksankan Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 (PPDP Pemilu 2024), yang dihadiri PPS dan Sekretariat PPS, Pemerintah Desa Tokoh Masarakat.

Adapun Petugas Pemuakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 yang dilantik pada saat ini adalah:

  1. TPS 1 Nur Afifah
  2. TPS 2 Nuryanto
  3. TPS 3 Hayu Estiningsih
  4. TPS 4 Emilia Indriyani
  5. TPS 5 Mujiasih
  6. TPS 6 Anita Rahman
  7. TPS 7 Suramto

Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Umum atau Pantarlih Pemilu 2024 yang awalnya digelar 6 Februari 2023 ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penundaan itu sekaligus mempengaruhi masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang pada awalnya akan dilaksanakan setelah pelantikan 6 Februari 2023.

Meskipun jadwal pelantikannya ditunda, KPU telah merilis jadwal terbaru untuk pengangkatan anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Alasan pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ditunda karena kebijakan KPU yang menambah jadwal pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau restrukturisasi yang berlangsung pada tanggal 5 Februari hingga 11 Februari 2023.

Penambahan jadwal pemetaan TPS oleh KPU itu secara tidak langsung membuat jadwal penetapan nama anggota Pantarlih diundur setelah restrukturisasi rampung.

Lantas, kapan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 dilaksanakan? Berikut rincian terbaru dari KPU.

Jadwal Terbaru Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, jadwal Pantarlih Pemilu 2024 untuk penetapan nama atau pelantikan bergeser dari tanggal 6 Februari ke 12 Februari 2023, setelah pemetaan TPS selesai.

Berikut jadwal dan tahapan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru;

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 28 Januari 2023
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 31 Januari 2023
  • Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 3 Februari - 5 Februari 2023
  • Pemetaan TPS: 5 Februari - 11 Februari 2023
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 11 Februari
  • Pelantikan Pantarlih: 12 Februari 2023 ]

Berkaitan dengan perubahan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru, maka ma22sa kerja Pantarlih Pemilu 2024 juga akan dimulai pada 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.

Mekanisme Penetapan Nama Anggota Pantarlih Pemilu 2024 Mengutip Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, untuk mekanisme penetapan nama anggota Pantarlih Pemilu 2024, terdapat 6 hal yang harus diperhatikan, di antaranya;

  1. Menyampaikan hasil seleksi yang didasarkan pada restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan
  2. Menetapkan anggota Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan persetujuan KPU Kabupaten/Kota dengan dilengkapi berita acara hasil seleksi calon Pantarlih, paling lambat satu hari setelah pelaksanaa restrukturisasi da pemetaan TPS dengan mengacu pada keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota
  3. Mengumumkan calon Pantarlih terpilih yang didasarkan pada hasil restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu 2024
  4. Mengumumkan hasil seleksi di tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media informasi.
  5. Mengangkat sekaligus melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring
  6. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Pantarlih Pemilu 2024 mungkin bisa dijadikan sampingan bagi detikers yang sedang membutuhkan pekerjaan. Bagi detikers yang belum tahu, pantarlih adalah orang yang memiliki tugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu 2024.
Nantinya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibantu oleh pantarlih pemilu dalam pemutakhiran data yang ada di daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum bahwa pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).


Pembentukan pantarlih itu nantinya akan membantu PPS dalam pemutakhiran data di DPT. Setiap pantarlih nantinya akan diberikan kompensasi sesuai yang diatur oleh peraturan KPU.

Aturan Pantarlih Pemilu 2024 Segala aturan terkait pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, pantarlih yang dibentuk oleh PPS/PPLN juga termasuk dari Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Dalam membantu PPS dan PPLN, tak hanya pantarlih yang dilibatkan. Pihak-pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga terlibat nantinya.

Pelaksanaan tugas pantarlih nantinya harus mematuhi segala tupoksi tugas dan kewajiban yang diemban. Dari pengerjaan tupoksi itulah nantinya pantarlih akan diberikan gaji selama masa kerjanya.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih Pemilu 2024 memang merupakan pekerjaan yang terbilang singkat. detikers nantinya akan mengabdi selama kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih akan bekerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.


Namun, peraturan di setiap KPU kabupaten-kota tentunya bisa berbeda-beda, tetapi hal itu tidak menjadikan masa tugas pantarlih lebih lama.


Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Adapun tugas-tugas Pantarlih Pemilu 2024 nantinya adalah:

  • Pantarlih Pemilu 2024 diciptakan untuk membantu KPU kabupaten-kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

Bagi detikers yang nantinya terpilih sebagai pantarlih harus menaati kewajiban berikut ini:

  • Melakukan koordinasi untuk membantu PPS dan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan terkait laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

 

 

Share :